Johannes Kotjo Pasrah, Vonis Hukumannya Diperberat Jadi 4,5 Tahun Penjara
"Ya, mau diapain lagi. Pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas. Walaupun saya didzalimi saya sudah maafkan," ujar Kotjo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Mochammad Fauzan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menerima dengan pasrah atas hukumannya diperberat oleh putusan vonis Pengadilan Tinggi (Tindak Pidana Korupsi) Tipikor Jakarta terhadap dirinya. Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Kotjo menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengubah putusan Pengadilan Tipikor, setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Ya, mau diapain lagi. Pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas. Walaupun saya didzalimi saya sudah maafkan," ujar Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, (19/2/2019).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan bos Blackgold Natural Resources Limited yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca: Resmi Meluncur, All New Livina Tawarkan Konektivitas Pintar dan Karakter Kuat Desain Grill V-Motion
Suap dari Kotjo juga telah merugikan masyarakat karena akibat dari perbuatan itu, proyek PLTU Riau-1 jadi terhenti.
Sebagaimana salinan putusan banding yang diterima pada Sabtu (9/2/2019) pada pertimbangannya, majelis hakim menilai pemberian uang oleh Kotjo dengan jumlah keseluruhan Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terbukti memiliki maksud agar proyek PLTU Riau-1 dikerjakan oleh perusahaannya yakni, Blackgold Natural Resources (BNR).
Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengklaim dirinya bukan pelaku utama dalam perkara korupsi kasus suap PLTU Riau - 1. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, keterlibatannya hanya karena menjalankan perintah pimpinan partai.
Terdakwa perkara suap proyek tersebut mengaku hanya diperintahkan Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 saat itu. Menurut Eni, proyek tersebut menguntungkan negara karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik murah.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul: Vonis hukumannya diperberat jadi 4,5 tahun penjara, Johannes Kotjo: Saya pasrah