Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kotjo: Idrus Marham Tak Paham Proyek PLTU Riau-1

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencoba menelusuri peran mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dalam kasus korupsi proyek PLTU Ri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kotjo: Idrus Marham Tak Paham Proyek PLTU Riau-1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham bersiap menjalani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yakni Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencoba menelusuri peran mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

Upaya menelusuri peran Idrus itu dilakukan dengan menghadirkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes B. Kotjo.

Mereka memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).

"Apakah Idrus tahu soal proyek ini," tanya JPU pada KPK kepada Kotjo.

Kotjo menegaskan Idrus tidak mengetahui mengenai kasus itu.

Baca: Truk Pengangkut Bata Ringan Jeblos di Pasar Minggu, Sopir : Bekas Galian Kabelnya Enggak Dicor

"Tidak tahu dan tidak paham," jawab Kotjo.

Berita Rekomendasi

Kembali, JPU pada KPK menanyakan mengenai dugaan keterlibatan mantan menteri sosial itu. Termasuk, apakah Idrus Marham menggunakan posisi sebagai sekjen Partai Golkar untuk meloby PLN.

"Apa ada pengaruh dari terdakwa," tanya JPU pada KPK.

Kotjo menegaskan proyek PLTU Riau-1 itu tidak melibatkan Idrus.

"Pak Idrus tidak ada. Tidak ada pengaruh sama sekali," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas