Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Terpidana Kasus Korupsi Bakamla Muhammad Adami Okta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi Muhammad Adami Okta, karyawan PT Merial Esa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Terpidana Kasus Korupsi Bakamla Muhammad Adami Okta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Adami Okta dan Hardi Stefanus memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). M Adami Okta dan Hardi Stefanus menjadi saksi dengan terdakwa Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia, Fahmi Darmawansyah, terkait suap pengadaan monitoring satelite di Bakamla. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi Muhammad Adami Okta, karyawan PT Merial Esa.

Adami akan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus korupsi pembahasan RKA K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 di Bakamla.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA (Erwin Sya'af Arief, Direktur PT Rohde dan Schwarz Indonesia)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).

Adami bersama rekannya, Hardy Stefanus berperan memberikan suap kepada pejabat Bakamla terkait pemenangan PT Merial Esa dan PT Technofo dalam tender pengadaan monitoring satelit dan drone.

Baca: Beli BBM dari Nelayan, Kapal MT Sagaratama Diamankan Bakamla

Adami pun divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Erwin merupakan tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Erwin disangkakan ikut membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberi suap ke Fayakhun Andriadi yang saat itu merupakan anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Erwin diduga mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, sudah ada enam tersangka yang divonis bersalah oleh hakim dalam perkara ini.

Keenam tersangka tersebut antara lain:

1. Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla yang telah divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta

2. Fahmi Darmawansyah, swasta, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta

3. Hardy Stefanus, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta;

4. M Adami Okta, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta;

5. Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta;

6. Fayakhun Andriadi, mantan anggota DPR, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas