KPK Watch Indonesia: Jaksa KPK Gagal Buktikan Perbuatan Lucas
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilihat dalam perkara terdakwa advokat Lucas
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK Watch Indonesia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan perbuatan Lucas.
Hal itu terlihat dari fakta persidangan terdakwa advokat Lucas yang berlangsung sekitar tiga bulan sejak November 2018 hingga pekan kedua Februari 2019. Lucas harus dibebaskan.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilihat dalam perkara terdakwa advokat Lucas dari tahap penyidikan di KPK hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Yang pertama, selama proses persidangan KPK lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung menggunakan keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (19/2/2018).
Padahal kesaksian Dina, kata Yusuf, bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya, alat-alat bukti lain, hingga diruntuhkan oleh keterangan ahli hukum pidana dan ahli digital forensik.
"Apalagi alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTime bukan milik Lucas tapi disebut oleh banyak saksi fakta ternyata milik Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Edy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu, "katanya.
Selain itu, ungkap Yusuf, dalam persidangan, Eddy Sindoro memastikan tidak pernah dibantu dan berbicara dengan Lucas selama Eddy berada di luar negeri.
Kemudian bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK tidak bisa membuktikan perbuatan Lucas.
Baca: Pengamat: Berhentilah Saling Lapor Atas Sesuatu Hal yang Tak Fatal
Artinya secara keseluruhan alat-alat bukti tidak memiliki kesesuaian atau saling bertentangan.
"Makanya selama persidangan ini sampai Minggu lalu, kami melihat tuduhan KPK tidak ada alat bukti yang kuat. Jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan Pak Lucas. Saya ingin mengutip pendapat Prof Taverne, lebih bagus membebaskan orang yang tidak bersalah dibandingkan menghukum orang yang tidak bersalah. Jadi sebaiknya majelis hakim membebaskan terdakwa Pak Lucas," ujar Yusuf.
Kedua, lanjut Yusuf, selama persidangan juga terbukti dengan jelas bahwa uang yang diterima beberapa orang bukan berasal dari Lucas maupun kantor hukum Lucas.
Karena dari keterangan para saksi penerima uang, ternyata uang yang dibagi-bagikan oleh Dina Soraya tersebut menurut saksi ternyata bersumber dari Jemmy alias Lie.
"Ketika disebutkan oleh Dina bahwa pak Lucas yang menyuruh memberikan uang, sekarang KPK harus bisa buktikan ada tidak, kan tidak ada. Ini kan hanya keterangan saksi Dina, jadi alat bukti yang digunakan KPK apa? Satu saksi itu bukan saksi, namanya unus testis nullus testis," tegasnya.
Yusuf mengatakan, untuk poin ketiga, secara posisi Lucas bukan kuasa hukum Eddy Sindoro baik sebelum maupun setelah Eddy Sindoro menjadi tersangka di KPK.