Bawaslu Kabupaten Pasaman Proses Dugaan Pelanggaran Kepala Desa
Selanjutnya, dalam pembahasan 2 ialah menyampaikan hasil klarifikasi dari Bawaslu dan menyampaikan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat tengah memroses dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu Kepala Desa.
Kepala Desa di Kabupaten Pasaman dianggap memberikan seruan dukungan politik memihak salah satu paslon Pilpres. Hal itu dilakukan lewat pesan singkat Whatsapp.
Mengetahui itu, warga setempat kemudian melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita mengatakan, pihaknya sudah memproses laporan tersebut dan kini telah selesai tahap pembahasan fase 1.
Baca: Bawaslu Kalsel Jatuhkan Hukuman pada Dua Caleg dari Gerindra dan Hanura, Ini Pelanggarannya
Teranyar, laporan itu tengah di proses menuju pembahasan fase 2. Rini belum bisa mengungkap kemana arah dukungan Kepala Desa itu lantaran saat ini segala tahapan masih berlangsung.
"Dugaannya tindak pidana pemilu. mendukung salah satu paslon, belum bisa di publis karena masih dalam proses kajian. (Saat ini) lagi proses menuju pembahasan 2," kata Rini saat dihubungi tribunnews.com, Selasa (19/2/2019) malam.
Dalam pembahasan 1 bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dilakukan beberapa proses yakni meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan bahasa, serta klarifikasi terlapor.
Selanjutnya, dalam pembahasan 2 ialah menyampaikan hasil klarifikasi dari Bawaslu dan menyampaikan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Sejumlah Pihak Beri Tanggapan, Jusuf Kalla hingga TKN
"Sebelumnya dilakukan pembahasan 1, setelah pembahasan 1 dengan Sentra Gakkumdu, klarifikasi, setelah selesai klarifikasi nanti menuju pembahasan 2 dibicarakan lagi dengan Sentra Gakkumdu. Pembahasan 2 itu menyampaikan hasil klarifikasi dari Bawaslu, menyampaikan hasil penyelidikan dari kepolisian," jelas Rini.
Dalam pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, menyebut setiap kepala desa atau sebutan lainnya dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Mereka yang terbukti melanggar, akan diancam pidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.