GNR Dampingi Warga Dadap Tuntut Hak Sertifikat Tanah
Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melakukan pendampingan warga Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melakukan pendampingan warga Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang selama puluhan tahun berjuang mendapatkan sertifikat hak atas tanah.
Sekjen GNR, Ucok Choir mengatakan, GNR melakukan pendampingan lantaran melihat masih ada masyarakat belum mendapatkan keadilan,
“Kita miris melihat ada warga yang belum mendapatkan sertifikat hak tanah, karena itulah kita terpanggil untuk bareng berjuang bersama mereka,” ucap Sekjen GNR Ucok Choir.
Ucok menjelaskan, ada sekitar 5 ribu kepala keluarga dari 13 RW Di Kelurahan Dadap sudah menempati tanah hingga puluhan tahun. Menurut ucok, kurangnya perhatian serius dari pemerintah daerah membuat warga hingga hari ini masih menuntut hak.
“GNR akan menjembatani warga dengan pemerintah daerah dan mendorong pemerintahan daerah dan pusat serius mencari solusi baik buat kepentingan warga dadap,” kata Ucok.
Selain soal setifikat tanah, Aktifis 98 itu mengatakan banyak warga dadap juga tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tidak bisa memilih dalam pemilu nanti.
“Kasihan, banyak dari mereka tidak memilik hak pilih pada pemilu nanti, jadi ini serius harus pemerintah pikirkan,” tutupnya
Sujai, Tokah masyarakat Kampung baru mengatakan sangat memberikan apresiasi besar kepada GNR yang mau memberikan dukungan kepada warga. Ia berharap pendampingan GNR akan memberikan semagat baru buat warga untuk mendapatkan apa yang selama ini diperjuangkan,
“ Kita terima kasih sekali, mudah mudahan kedatangan GNR bisa menyelesaikan persoalan warga, “ harapnya.