Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Lima Tersangka Suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara untuk 5 tersangka dalam perkara korupsi perizinan Meikarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Lima Tersangka Suap Meikarta
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara untuk 5 tersangka dalam perkara korupsi perizinan Meikarta.

Kelima tersangka pun sudah ditempatkan di rutan dekat Pengadilan Tipikor Bandung untuk kemudahan proses persidangan.

Kelima berkas tersangka yang akan dilimpahkan ke pengadilan adalah Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

"Besok, JPU KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).

Baca: Din Syamsudin Dukung KPU Sosialisasikan Pemilu di Rumah Ibadah

Febri mengatakan, KPK bisa memindahkan kelima tersangka ke sejumlah rutan sejak Rabu (20/2/2019).

Penahanan terhadap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin sembari menunggu proses persidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, terhadap Jamaludin, Sahat MBJ Nahor dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung.

Kelima tersangka pun sudah tiba di rutan masing-masing.

"Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," ujar Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai penerima dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selaku pemberi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas