Rangkulan Hati Satgas Yonif PR 328/DGH, Warga Keerom Serahkan Senjata Airgun
Melalui pendekatan dengan hati yang dilakukan oleh Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas)
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, PERBATSAN - Melalui pendekatan dengan hati yang dilakukan oleh Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Kout Km 31 berhasil menyadarkan seorang Warga Keerom a.n. AT untuk menyerahkan satu pucuk Senjata Airgun , Selasa (19/02/2019).
Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa penyerahan Senjata Airgun tersebut berawal dari pemberian bantuan sarana pendidikan kepada anak AT. “Pemberian bantuan pendidikan berupa tas, alat tulis dan buku pelajaran dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi belajar Putera AT,” ujar Dansatgas.
Personel Satgas pun sering mengunjungi rumah Sdr. AT dan memberikan bahan-bahan pangan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Merasa terbantu dengan perhatian Personel Satgas terhadap keluarganya dan khususnya pendidikan Puteranya.
“Jadi Sdr AT mengunjungi Pos Kout Km 31 dengan membawa daging rusa yang diterima oleh Serka Suharto. Setelah ditanya darimana mendapatkan daging rusa tersebut dijawab oleh AT bahwa dia memiliki Senjata berburu yang digunakan untuk berburu rusa dan melindungi keluarganya apabila terjadi konflik,” sambung Mayor Inf Erwin.
Keesokan harinya, Letda Inf Eka Deny berkunjung ke rumah AT untuk memberikan pengertian dan penjelasan bahwa Masyarakat sipil tidak boleh memiliki Senjata Illegal sehingga AT mau menyerahkan Senjata Airgun tersebut kepada Personel Satgas.
“Dalam Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” Jelasnya. (*)