Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkulan Hati Satgas Yonif PR 328/DGH, Warga Keerom Serahkan Senjata Airgun

Melalui pendekatan dengan hati yang dilakukan oleh Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas)

Editor: FX Ismanto
zoom-in Rangkulan Hati Satgas Yonif PR 328/DGH, Warga Keerom Serahkan Senjata Airgun
TRIBUNNEWS.COM/Kap Chk Ghesa Khiastra
Melalui pendekatan dengan hati yang dilakukan oleh Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Kout Km 31 berhasil menyadarkan seorang Warga Keerom a.n. AT untuk menyerahkan satu pucuk Senjata Airgun, Selasa (19/02/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PERBATSAN - Melalui pendekatan dengan hati yang dilakukan oleh Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Kout Km 31 berhasil menyadarkan seorang Warga Keerom a.n. AT untuk menyerahkan satu pucuk Senjata Airgun , Selasa (19/02/2019).

Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa penyerahan Senjata Airgun tersebut berawal dari pemberian bantuan sarana pendidikan kepada anak AT. “Pemberian bantuan pendidikan berupa tas, alat tulis dan buku pelajaran dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi belajar Putera AT,” ujar Dansatgas.

Warga Keerom Serahkan Senjata Air Softgun Kepada Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH.
Warga Keerom Serahkan Senjata Airgun  Kepada Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH. (TRIBUNNEWS.COM/Kap Chk Ghesa Khiastra)

Personel Satgas pun sering mengunjungi rumah Sdr. AT dan memberikan bahan-bahan pangan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Merasa terbantu dengan perhatian Personel Satgas terhadap keluarganya dan khususnya pendidikan Puteranya.

“Jadi Sdr AT mengunjungi Pos Kout Km 31 dengan membawa daging rusa yang diterima oleh Serka Suharto. Setelah ditanya darimana mendapatkan daging rusa tersebut dijawab oleh AT bahwa dia memiliki Senjata berburu yang digunakan untuk berburu rusa dan melindungi keluarganya apabila terjadi konflik,” sambung Mayor Inf Erwin.

Warga Keerom Serahkan Senjata Air Softgun Kepada Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH.
Warga Keerom Serahkan Senjata Airgun Kepada Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH. (TRIBUNNEWS.COM/Kap Chk Ghesa Khiastra)

Keesokan harinya, Letda Inf Eka Deny berkunjung ke rumah AT untuk memberikan pengertian dan penjelasan bahwa Masyarakat sipil tidak boleh memiliki Senjata Illegal sehingga AT mau menyerahkan Senjata Airgun tersebut kepada Personel Satgas.

“Dalam Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” Jelasnya. (*)

Warga Keerom Serahkan Senjata Air Softgun Kepada Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH.
Warga Keerom Serahkan Senjata Airgun Kepada Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH. (TRIBUNNEWS.COM/Kap Chk Ghesa Khiastra)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas