Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Segera Disidang di PN Jaksel

Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet segera disidang menyusul berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Segera Disidang di PN Jaksel
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet segera disidang menyusul berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019) sore.

"Sudah dilimpahkan sore ini, pukul 15.30. Di dalam berkas perkara ada lebih dari lima jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi dikutip dari Kompas.com.

"Silakan cek ke pengadilan negeri," lanjutnya.

Supardi mengatakan, saat ini Ratna berstatus sebagai tahanan PN Jakarta Selatan.

Baca: Telah Rampung, Surat Dakwaan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Baca: Masih Susun Dakwaan, Ratna Sarumpaet Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Baca: Dipenjara, Ratna Sarumpaet Selalu Mendapat Kiriman Makanan dari Atiqah Hasiholan

"Namanya limpah perkara, ya semua. Status penahanannya juga pindah (tahanan PN Jaksel)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku belum mendapatkan informasi perihal pelimpahan berkas perkara Ratna.

"Saya belum tahu. Saya coba cek dulu ya, besok pagi saya kabari lagi ya," kata Guntur.

Berita Rekomendasi

Guntur menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan kapan kasus hoaks Ratna Sarumpaet disidangkan.

Menurut dia, pengadilan harus menentukan majelis hakim terlebih dahulu sebelum diputuskan waktu persidangan.

"Belum tahu (kapan sidangnya). Setelah dilimpahkan ke pengadilan, kami akan menunjuk majelis hakim dulu."

"Setelah itu, baru keluar jadwal sidangnya," ujarnya.

Adapun, status perkara Ratna telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ratna diserahkan kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).

Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.

Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Segera Disidang"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas