KPK Panggil 5 Saksi Terkait Suap di Lingkungan Pemkab Lampung Tengah
Febri mengujarkan, lima saksi itu nantinya akan diperiksa untuk Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk para tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi terhadap Bupati Lampung Tengah dan sejumlah unsur pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
Febri mengujarkan, lima saksi itu nantinya akan diperiksa untuk Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lima saksi itu antara lain, Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Kabupaten Lampung Tengah Indra Erlangga, dua Komisaris PT Purna Arena Yudha Frengki Wijaya dan Hendri Wijaya, staf Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Rusmadi, dan Johanes Bastista Giovani seorang wiraswasta.
"Salah satu saksi telah menyampaikan informasi pada penyidik tidak bisa hadir karena ada acara pembekalan tim sukses sehingga meminta penjadwalan ulang," ujar Febri.
Baca: Cara Unik Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Promosikan Wisata Ranah Minang di Rakernas APPSI
KPK juga mengingatkan agar para saksi dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hadir sebagai saksi dan bicara dengan benar adalah kewajiban hukum.
"Hal ini diharapkan bisa dipahami oleh para saksi atau tersangka yang dipanggil secara resmi oleh KPK atau penegak hukum," katanya.
Sampai saat ini, sekitar 50 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.
Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.