Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Kenaikan Gaji Perangkat Desa Setara dengan PNS Golongan II A Sudah Final

Ia menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah menyetujui penyetaraan tersebut dan sudah final.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri: Kenaikan Gaji Perangkat Desa Setara dengan PNS Golongan II A Sudah Final
FORBES
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perangkat desa di seluruh Indonesia tidak galau soal penyetaraan gaji mereka agar sama dengan PNS (pegawai negeri sipil) golongan II A.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah menyetujui penyetaraan tersebut dan sudah final.

“Tidak benar kalau ada penundaan, justru Presiden sudah 100 persen menyetujui penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A, keputusan itu sudah final” ungkap Tjahjo di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Tjahjo menjelaskan bahwa para perangkat desa harus bersabar karena menurut peraturan, penyetaraan gaji itu baru bisa efektif pada tahun 2020 mendatang.

Baca: Belanda Ingin Buka Pusat Logistik, Wapres Venezuela: Kami Tutup Perbatasan

Karena APBN untuk tahun 2019 sendiri sudah disahkan pada akhir tahun 2018 lalu.

Walaupun baru efektif pada tahun 2020 mendatang, Tjahjo mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan landasan hukum penyetaraan gaji itu pada bulan Februari ini.

BERITA REKOMENDASI

“Kita harus tetap ikuti mekanisme yang berlaku, termasuk dengan menyempurnakan dasar hukumnya seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

“Dan juga revisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengaturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, keduanya akan dirampungkan Februari ini,” imbuh Tjahjo.

Baca: Spesifikasi, Harga & Keunggulan Vivo V15 Pro, Ponsel Pertama dengan Snapdragon 675, Berkamera Unik

Pria kelahiran Semarang itu kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi mengatakan keputusan menaikkan gaji perangkat desa itu sudah final dan tinggal direalisasikan.

Keputusan itu sudah melalui koordinasi dengan Mendagri, Menko PMK Puan Maharani, Menkeu Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro.

Serta sudah disepakati Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri disaksikan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).

Sebelumnya keputusan pemerintah menaikkan gaji perangkat desa setara dengan PNS Golongan II A menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

Baca: Jaksa Eksekutor Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Dana FP2SMAK pada SMAN 3 Depok

Pada Senin (18/2/2019) lalu ribuan perangkat desa di Sleman, Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sleman untuk menuntut realisasi keputusan itu pada tahun 2019 ini.

Menurut aturan dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS menyatakan untuk PNS golongan II A memiliki gaji paling rendah Rp 1.926.000.

Sementara untuk PNS golongan II A dengan masa kerja golongan 33 mencapai Rp 3.213.000.
 

-- 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas