Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith Digelar Kamis Pekan Depan

Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sidang Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith Digelar Kamis Pekan Depan
Kolase Tribun Jabar/Istimewa
Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan.

Pengadilan Negeri Bandung sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkannya.

"Jadi ada persidangan yang mungkin menyita perhatian dan untuk kasus itu sudah kami jadwal sidangnya minggu depan‎," ujar Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Edison M di sela penandatanganan fakta integritas bebas korupsi di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (21/2/2019).

Ia berharap persidangan berjalan lancar. Apalagi, sidang itu diprediksi mengundang massa yang simpati dengan Bahar bin Smith.

Baca: Berkas Kasus Bahar bin Smith Dilimpahkan ke PN Bandung

Baca: Berkas Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan Kejari Cibinong ke PN Bandung, Sidang Digelar di Bandung

Sejauh ini, ia memastikan sidang digelar di gedung Pengadilan Negeri Bandung.

"Persidangan tetap disini. Untuk kemungkinan pindah, lihat situasi. Kalau misalnya mengganggu persidangan lain dan sebagainya, kemungkinan dipinah ke tempat lain. Kalau lancar ya tetap disini," kata dia.

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni dirinya sendiri, Fuad Muhammady dan M Razaad. Berkas perkara Bahar sendiri sudah diterima.

"Salah satu hakimnya saya sendiri, kebetulan saja saya yang ditunjuk. Enggak ada alasan lain, sebetulnya ini kan perkara pidana murni," ujar dia.

Baca: Mengintip Keindahan Alam Bawah Laut Pulau Kambing Bontobahari, Surganya Para Penyelam

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Habib Bahar bin Smith Dipastikan Digelar di Kota Bandung

Berita Rekomendasi

Sidang ini juga kemungkinan dihadiri massa pendukung Bahar. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian untuk menjaga keamanan.

"Silahkan saja jika mau datang. Untuk pengamanannya kami berkoordinasi dengan petugas keamanan supaya persidangan berjalan lancar," ujar dia.

Kejadian penganiayaan dengan tersangka Bahar sendiri terjadi di Kabupaten Bogor.

Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

BACA KELANJUTANNYA DISINI >>>

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas