Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joko Driyono Belum Jelaskan Soal Bukti Transfer yang Ditemukan Polisi di Apartemennya

Satgas Antimafia Bola sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Joko Driyono Belum Jelaskan Soal Bukti Transfer yang Ditemukan Polisi di Apartemennya
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono setelah diperiksa selama sekitar 22 jam oleh penyidik Satgas Antimafia Bola, dalam pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor, Jumat (22/2/2019) pagi. - 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Joko Driyono (Jokdri) sudah menyandang sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor di Mapolda Metro Jaya.

Joko Driyono diperiksa mulai Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 sampai Jumat (22/2/2019) pukul 08.10 atau selama sekitar 22 jam.

Ada 40 pertanyaan yang diungkapkan penyidik kepada Jokdri.

Baca: Jokowi: Namanya THR Itu Diberikan Jelang Hari Raya . . .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan dalam pemeriksaan itu PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono belum menjelaskan seputar bukti transfer dan buku tabungan yang disita penyidik dari apartemen dan ruang kerjanya di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Jadi belum semua barang bukti terverifikasi ke yang bersangkutan. Diantaranya bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya. Tentunya ini menjadi kerja penyidik untuk diverifikasi semuanya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Argo YUwono menjelaskan dalam pemeriksaan kedua terhadap Jokdri sebagai tersangka ini, penyidik mencecarnya dengan 40 pertanyaan.

Baca: Sulit bagi Inter Milan untuk Kembalikan Ban Kapten kepada Mauro Icardi

Berita Rekomendasi

"Jokdri diperiksa penyidik dengan sekitar 40 pertanyaan. Pertanyaan seputar keterangan formil dan keterangan materil sebagiannya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Argo Yuwono pemeriksaan seputar perusakan dan pencurian barang bukti yang dilakukan Jokdri serta tentang sejumlah barang bukti terutama yang disita penyidik dari ruang kerja dan apartemen Jokdri.

Dalam verifikasi barang bukti kata Argo Yuwono, Jokdri menjelaskan bahwa sebagian dari uang Rp 300 Juta yang disita Satgas Antimafia Bola dari apartemennya beberapa waktu lalu, adalah uang yang hendak dipinjamkannya kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Mbah Putih adalah anggota non-aktif Komisi Disiplin PSSI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka skandal pengaturan skor bola oleh Satgas Antimafia Bola.

Ia ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca: PSI Kutuk Peristiwa Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Acara Munajat 212 di Monas

"Dari verifikasi barang bukti terhadap Jokdri, uang di apartemennya itu adalah uang pinjaman untuk Dwi Irianto. Namun belum sempat diserahkan," kata Argo Yuwono.

"Jadi pak Jokdri akan meminjamkan uang itu ke Dwi Irianto, hanya belum sempat diserahkan," kata Argo Yuwono.

Mengenai kapan Dwi Irianto atau Mbah Putih meminjam uang itu dan untuk keperluan apa, Argo Yuwono tidak menjelaskannya lebih jauh.

Karenanya kata Argo Yuwono, Jokdri dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Rabu 27 Februari 2019 mendatang.

"Sehingga yang bersangkutan dijadwalkan akan diperiksa kembali Rabu 27 Februari mendatang, di Polda Metro Jaya," kata Argo Yuwono.

Sebab dalam pemeriksaan kedua, kata Argo Yuwono belum semuanya tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

"Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan yang bersangkutan. Terutama berkenaan dengan barang bukti yang disita," kata Argo Yuwono.

Beberapa barang bukti itu kata Argo Yuwono akan diverifikasi lagi ke Jokdri terutama soal bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya.

Argo Yuwono menjelaskan meski berstatus tersangka dan sudah mengakui telah menyuruh 3 orang anak buahnya mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerjanya di Kantor Komdis PSSI, Jokdri tidak ditahan Satgas Antimafia Bola.

"Tentunya penyidik memiliki subjektifitas dan pertimbangan sendiri sehingga tidak dilakukan penahanan atas JD," kata Argo Yuwono.

Selain itu kata Argo Yuwono, pihaknya telah melayangkan surat ke imigrasi untuk melakukan pencekalan atas Jokdri selama 20 hari ke depan sejak ia ditetapkan tersangka pada Jumat (15/2/2019).

Usai menjalani pemeriksaan kedua, Jokdri menolak memberi pernyataan terkait materi pemeriksaan.

Jokdri hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia (LI) yang menyatu dengan Kantor Komdis PSSI dan ruang staf keuangan Persija di Rasuna Office Park, Kuningan, Jaksel.

"Soal materi substansi pertanyaan saya tak bisa sampaikan karena sudah masuk dalam ranah hukum. Saya ditanya lebih dari 17 pertanyaan," kata Jokdri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Jokdri mengaku siap jika penyidik harus memeriksa kembali dirinya.

"Bisa saja akan ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi data yang dirasa kurang. Saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya," katanya.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jokdri Belum Jelaskan soal Bukti Transfer dan Buku Tabungan di Apartemennya

 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas