Joko Driyono Dicecar 40 Pertanyaan Saat Diperiksa Satgas Antimafia Bola
Satgas Antimafia Bola Polri telah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus pengrusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri telah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus pengrusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri), Jumat (22/2/2019).
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Jokdri dicecar hingga 40 pertanyaan oleh penyidik.
"Jadi yang bersangkutan (Jokdri,-red) sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan sekitar 40 pertanyaan, masih seputar berkaitan dengan keterangan formil dan materiil sebagian," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Baca: 100 Dosen dan 70 Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama) KKN Tematik Citarum Harum 2019
Plt Ketua Umum PSSI itu sendiri tidak ditahan meski telah menyandang status tersangka.
Ia terlihat meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 08.00 WIB, hari ini.
Terkait hal itu, Argo menegaskan penahanan terhadap pengganti Edi Rahmayadi tersebut tergantung penyidik.
"Semuanya tergantung penyidik, untuk sementara belum ada penahanan," kata dia.
Baca: Rawon Dengkul Favorit Warga Surabaya
Sebelumnya diberitakan, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono selesai melakukan pemeriksaan lanjutan oleh Satgas Antimafia Bola Polri setelah 22 jam menjalani pemeriksaan, Jumat (22/2/2019).
Pantauan Tribunnews.com, Jokdri, begitu ia disapa, keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 08.00 WIB.
Ia diketahui diperiksa sejak pukul 09.43 WIB, Kamis (21/2/2019).
Dengan raut wajah yang cukup sayu, Jokdri mengatakan pemeriksaan kedua ini cukup melelahkan baginya.
Namun, ia mengaku merasa nyaman menjalani proses pemeriksaan dari penyidik.
Baca: Chelsea Dihukum FIFA Berupa Larangan Melakukan Transfer Pemain Selama Setahun
"Pertama, Alhamdulillah pemeriksaan yang kedua saya lalui cukup melelahkan, cukup panjang. Tapi saya merasa nyaman menjalani proses ini," ujar Jokdri, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Pengganti Edi Rahmayadi itu berharap apa yang dirinya sampaikan ke penyidik dapat segera menuntaskan perkara yang dijalaninya.
"Mudah-mudahan penjelasan yang saya sampaikan sebagaimana yang diterima dan didengarkan oleh penyidik menjadi bahan proses ini. Sehingga diharapkan segera bisa dituntaskan," kata dia.