JPU Limpahkan Perkara Terdakwa Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel
Ia menjelaskan ada dua pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Ratna Sarumpaet.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
![JPU Limpahkan Perkara Terdakwa Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ratna-sarumpaet-menjalani-pelimpahan-tahap-2_20190131_185552.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, sekira pukul 15.30 WIB," ujar Mukri, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2/2019).
Ia menjelaskan ada dua pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Ratna Sarumpaet.
Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara, kata dia, adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Foto Prewedding Irish Bella Pakai Adat Minang, Dari Berwajah Serius Hingga Rangkul Tangan Ammar Zoni
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan dilimpahkannya perkara terdakwa Ratna Sarumpaet oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka pihak pengadilan akan menetapkankan pelaksanaan hari sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.