Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Kepala BPPSAM dan Tiga Pensiunan Kementerian PUPR

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Kepala BPPSAM dan Tiga Pensiunan Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo dan delapan orang lainnya pada Senin (25/2/2019).

Bambang rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simamare (ARE).

Baca: KPK Telusuri Soal Aliran Dana yang Mengalir di Suap SPAM PUPR

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Senin (25/2/2019).

KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk diperiksa untuk tersangka ARE.

Tiga di antaranya adalah pensiunan anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, yaitu Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi.

Tiga orang dari pihak swasta yang rencananya juga akan diperiksa untuk tersangka ARE yakni Dewi Ratih Ayu dan Ulva Novita Takke, Staf Sales Administration Division PT Sentul City Tbk Lukman Hakim.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK juga memanggil seorang PNS Sri Hartoyo untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE.

KPK juga memanggil Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan PPK PPLP Strategis Shandi Eko Bramono untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi suap dan empat orang tersangka penerima suap dalam kasus ini.

Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Baca: Pengembalian Uang Suap SPAM PUPR ke KPK Terus Bertambah, Tembus Angka Rp 14,8 Miliar

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas