Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Tolak Usulan KPU Soal Perppu Tambahan Surat Suara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak usulan KPU agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk menjamin ketersediaan surat suara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Tolak Usulan KPU Soal Perppu Tambahan Surat Suara
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbincang dengan awak redaksi Tribunnews.com di Kantor Redaksi Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu (30/1/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak usulan KPU agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk menjamin ketersediaan surat suara bagi pemilih tambahan (DPTb).

Menurutnya persoalan itu bukan termasuk hal yang mendesak untuk dilakukan sebagai syarat penerbitan Perppu.

“Perppu itu kalau ada kegentingan yang mendesak, lalu apakah perpindahan pemilih ke lokasi lain adalah hal yang mendesak? Saya kira tidak, tinggal ditambahkan surat suara untuk Pilpres saja,” ujar Tjahjo ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Baca: Kemenkominfo: Kemajuan Teknologi Bisa Bantu Pemasaran Produk UMKM

Tjahjo mengatakan dengan terbitnya Perppu tak menjamin persoalan itu bisa diselesaikan secara sederhana.

Ia mengatakan dengan penerbitan Perppu bisa jadi mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

“Belum tentu dengan terbitnya Perppu membuat simpel masalah ini, justru bisa merembet ke hal lain termasuk menghambat tahapan Pemilu yang tengah berjalan,” katanya.

Baca: KRI Bung Tomo-357 Tangkap 4 Kapal Ikan Asing dan Usir 2 Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Natuna

Rekomendasi Untuk Anda

“Belum lagi kalau DPR RI tidak menyetujui, jangan sampai hal tersebut mengganggu warga untuk menggunakan hak pilih, cukup dengan PKPU yang disempurnakan,” tambahnya.

Mendagri pun sudah menyampaikan usulan itu kepada Menteri Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Baca: Polisi Akan Jemput Paksa Slamet Maarif Jika Kembali Mangkir

Sebelumnya Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan jumlah DPTb tak sebanding dengan jumlah surat suara yang tersedia.

Menurutnya solusi tercepat untuk menangani masalah tersebut adalah dengan pemerintah menerbitkan Perppu atau masyarakat yang terancam kehilangan hak pilihnya bisa menggunakan jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas