Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Menteri Kesehatan Soal Obat Kanker Usus Tidak Lagi Ditanggung BPJS

Menteri Kesehatan RI (Menkes) Nila Moeloek angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah yang tak lagi menanggung obat untuk penderita kanker usus.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan Menteri Kesehatan Soal Obat Kanker Usus Tidak Lagi Ditanggung BPJS
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Nila F Moeloek, di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (25/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI (Menkes) Nila Moeloek angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah yang tak lagi menanggung obat untuk penderita kanker usus.

Nila yang ditemui mengatakan, sejauh ini proses terkait kebijakan tersebut masih terus dibahas dan dipertimbangkan dengan sejumlah pihak.

"Dalam proses ya. nanti tentu bicara dengan profesi, bicara dan semuanya," kata Nila di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (25/2/2019).

Baca: Sprindik Berbeda, Penasihat Hukum Irwandi Yusuf Protes Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK

Ia menuturkan, pemerintah akan mengkaji lebih dalam terkait cost effectiveness obat tersebut.

Menurutnya manfaat obat harus dipertimbangkan guna memberikan peningkatkan dan memperpanjang kualitas hidup pasien dengan harga obat yang lebih terjangkau.

"Betul enggak obat ini diperlukan atau ada juga penggantinya yang sama-sama juga efektifnya tapi harga lebih murah," kata dia.

Baca: Jaksa Siap Bongkar Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla ditemui dalam kesempatan yang sama mengamini hal tersebut.

Jusuf Kalla berharap ke depan ada kebijakan obat yang lebih terjangkau dengan manfaat yang sama sehingga tetap menguntungkan.

"Harap ada obat generiknya itu," ujar Jusuf Kalla.

Diketahui dalam kebijakan pemerintah terbaru obat Bevacizumab dan Cetuximab tak lagi ditanggung Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) per 1 Maret 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas