Bupati Bengkalis Diperiksa Penyidik KPK Soal Korupsi Jalan
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Amril Mukminin serta kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bengkalis Amril Mukminin diperiksa penyidik KPK soal kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Selain Bupati, tim penyidik juga turut memanggil Direktur PT Liwaus Sabena Hendri Sukardi, Pemilik PT Everest International Romi Robindi Lie, Operasional Lapangan PT Mawatindo Road Construction Johan, serta dua unsur swasta Thjin Franky Tanujaya dan Doso Prihandoko.
"Keenam orang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Baca: LIVE STREAMING RCTI, Final Piala AFF U-22 Indonesia Vs Thailand
Baca: Samsung Karunai Galaxy A30 dan Galaxy A50 dengan Baterai 4000 mAh
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Amril Mukminin serta kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Bukan hanya itu, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Dumai yakni kantor sekda, kantor LPSE rumah salah satu subkontraktor dan dua kantor kontraktor di Pekan Baru.
Baca: Pasutri Pedagang Nasi Pecel Dibunuh Pegawai yang Baru Bekerja 2 Bulan, Motifnya Sakit Hari
Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksanaan proyek. Kemudian uang sejumlah Rp1,9 miliar hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Amril Mukminin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.
Nasir diduga mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyeknya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp495 miliar.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 itu panjangnya mencapai 51 kilometer dengan lebar 6 meter dan nilai proyeknya sekira Rp495 miliar.
KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 tentang pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap yang bersangkutan terhitung mulai 13 September 2018.