Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Sebut Sudah Kirim 25 Jaksa Tambahan ke KPK

Walaupun begitu, ia mengakui belum bisa mengirimkan jaksa dengan jumlah yang diminta oleh lembaga antirasuah tersebut, yakni 100 jaksa.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Sebut Sudah Kirim 25 Jaksa Tambahan ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Jaksa Agung Prasetyo (kanan) dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai penandatanganan berita acara serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kejaksaan Agung dan BNN di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2019). KPK menyerahkan rampasan tanah dan bangunan dari terpidana korupsi Fuad Amin, M. Nazzarudin, dan Sutan Bhatoegana dengan total nilai aset Rp110,2 miliar kepada Kejaksaan Agung dan BNN. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengirimkan 25 tambahan jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Walaupun begitu, ia mengakui belum bisa mengirimkan jaksa dengan jumlah yang diminta oleh lembaga antirasuah tersebut, yakni 100 jaksa.

"Memang kita kirimkan belum sebanyak mereka minta karena kejaksaan pun masih kekurangan tenaga," ujar Prasetyo di Badiklat Kejaksaan Agung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019)

"KPK minta 100 (jaksa) tambahan, sementara jaksa kami di sana pun ada 90-an. Kemarin baru bisa kirim 25 (jaksa) kalau nggak salah," imbuhnya.

Namun, Prasetyo menegaskan pihaknya siap memenuhi permintaan KPK secara bertahap.

Apalagi, ia menyebut sumber daya manusia di kejaksaan adalah aset untuk bersama-sama memberantas korupsi.

"Mereka (KPK) merasa kurang. Nanti secara bertahap kita akan penuhi permintaan itu," tandasnya.

Baca: Soal Video Siswa SD Nyanyi Pilih Prabowo-Sandi, Ada Dua Pelanggaran Yang Terjadi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku KPK kekurangan jaksa sehingga menghambat penuntasan kasus. Ia mengaku sudah meminta Kejagung untuk mengirimkan tambahan jaksa

"Harus antre (perkara masuk ke persidangan). Jaksa sekarang agak kurang," ujar Syarif di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas