Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Kami Siap 1000 Persen Sidangkan Perkara Ratna Sarumpaet

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa: Kami Siap 1000 Persen Sidangkan Perkara Ratna Sarumpaet
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet saat mengenakan rompi tahanan Kejari usai menjalani pelimpahan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Ratna Sarumpaet kembali dititipkan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, menegaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan berkas perkara untuk menyidangkan kasus hoaks mengalami penganiayaan yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet.

"Sudah siap 1000 %," kata Supardi, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus itu pada Kamis (28/2/2019).

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Dia dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Jaksa KPK Bakal Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Suap Meikarta Besok

Setelah menerima berkas perkara dari kepolisian, menurut Supardi, pihaknya segera merampungkan dan menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga, kasus itu dapat segera disidangkan.

Dia menilai, perbuatan Ratna sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan.

Berita Rekomendasi

"Ada unsur pasal tindak pidana disandingkan dengan perbuatan yang disebutkan dalam berkas (berikut alat buktinya,-red), kok memenuhi unsur pasal, ya dinyatakan lengkap," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas