Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politikus PAN Sukiman Terkait Pengelolaan Anggaran DAK 2017 di DPR

"Pengelolaan anggaran itu terkait kasus suap DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen TA dan dugaan aliran dana," jelas Febri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Politikus PAN Sukiman Terkait Pengelolaan Anggaran DAK 2017 di DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi XI DPR Sukiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (20/2/2019). Politisi PAN tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak periode tahun 2017-2018 dengan tersangka Natan Pasomba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa Anggota DPR dari fraksi PAN Sukiman pada hari ini.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016 yang menyeret Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

Secara umum, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik mengonfirmasi pengetahuan Sukiman terkait pengelolaan anggaran DAK 2017 di DPR.

"Pengelolaan anggaran itu terkait kasus suap DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen TA dan dugaan aliran dana," jelas Febri kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Sukiman yang merampungkan pemeriksaan pada 16.25 WIB tadi, menyebut tak tahu-menahu soal pembahasan anggaran pada DAK Kebumen.

"Saya tidak tahu persoalan, (apalagi) yang terkait dengan pak Taufik Kurniawan," ucapnya seusai diperiksa.

Baca: Seorang Pria Bersama Selingkuhannya Ditelanjangi dan Diikat di Pohon Setelah Tepergok Istri

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak  periode tahun 2017-2018 itu juga mengaku tak pernah mendapat arahan dari Taufik perihal DAK Kebumen.

Berita Rekomendasi

"Tidak pernah saya, wallahu saya, tidak pernah saya," tukasnya sembari terus berjalan menuju arah halaman depan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen Tahun Anggaran 2016, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.

Politikus PAN itu sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, ia enggan merinci aliran tersebut.

Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.

Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.

Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Ia diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK, Taufik belum juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.

PAN selaku partai Taufik juga belum mengajukan calon pengganti kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas