Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Telah Terbitkan 1.600 KTP-el untuk WNA

Bagi WNA, lanjut Zudan, memang diwajibkan memiliki KTP-el. Namun, dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari imigrasi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kemendagri Telah Terbitkan 1.600 KTP-el untuk WNA
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.600 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Namun, penerbitan KTP-el tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Sampai saat ini kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh. Dengan empat provinsi terbanyak yaitu Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Zudan, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Baca: Berikut Tiga Perbedaan KTP-el Milik WNA dan Milik WNI

Bagi WNA, lanjut Zudan, memang diwajibkan memiliki KTP-el. Namun, dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari imigrasi.

"Mengenai KTP-el untuk WNA. KTP-el bagi WNA sudah diatur di dalam UU 24/2013 diatur dalam pasal 63 dan 64. Jadi ini ssudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan," kata Zudan.

Undang-undang tersebut berbunyi, pada Pasal 63 Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Pada ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Dan ayat (3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Berita Rekomendasi

Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan bahwa “ Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir”.

Baca: Dirjen Dukcapil: Pencetakan KTP-el untuk WNA Dihentikan Sampai Hari Pencoblosan

Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.

Penulis: Mohamad Yusuf

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Sudah Ada 1.600 KTP-el WNA yang Diterbitkan Kemendagri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas