Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU dan DPR Masih Cari Solusi Kekurangan Surat Suara DPTB

Komisi Pemilihan Umum tengah berkoordinasi dengan DPR terkait kurangnya surat suara bagi pemilih yang pindah TPS atau Daftar Pemilih Tambahan.<br

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Komisi Pemilihan Umum tengah berkoordinasi dengan DPR terkait kurangnya surat suara bagi pemilih yang pindah TPS atau Daftar Pemilih Tambahan.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pencetakan surat suara khusus untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) tidak dimungkinkan, lantaran bertentangan dengan undang-undang pemilu.

Dalam data KPU, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Jumlah ini diperkirakan melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS.

Alternatif solusi, kini sedang didiskusikan dengan Komisi II DPR, termasuk mempertimbangkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas