Sebarkan Ujaran Kebencian di Sosial Media Dituntut 18 Bulan
Terdakwa bersalah menyebarkan ujaran kebencian di sosial media dan menghina bendera tauhid
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aksi protes mengantar Agung Kurnia Ritonga (22), warga Jalan Puri, Medan mendekam di penjara.
ini dituntut jaksa penuntut umum Rahmi Shafrina 18 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sesuai Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Subsider.
Alasan jaksa, terdakwa bersalah menyebarkan ujaran kebencian di sosial media dan menghina bendera tauhid.
Dia membacakan tuntutan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Ferry Sormin.
"Sebelum menjatuhkan tuntutan, kami sudah melakukan pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama," kata Rahmi, Rabu (26/2/2019).
Sedangkan hal yang meringankan, lanjut dia, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
"Selain itu, terdakwa sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram. Terdakwa ini juga masih tercatat sebagai mahasiswa," sambung Rahmi.
Sidang akan dibuka kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi).
Seperti diberitakan, pada 24 Oktober 2018 dari sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan, dia menulis kalimat di Instastory Instagram-nya, Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar?
Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad.
Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk.
Terdakwa mengaku melakukan hal tersebut sebagai protes terhadap orang-orang yang marah saat bendera tauhid dibakar.
Menurutnya, kemarahan itu tidak menunjukkan ajaran Islam. Sebab, meski bendera dibakar, nilai-nilai agamanya tidak hilang. (Kontributor Medan Kompas.com, Mei Leandha)
Berita sudah tayang di Kompas.com berjudul Hina Bendera dan Sebar Ujaran Kebencian, Mahasiswa Dituntut 18 Bulan Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.