Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah 907 Perkara Telah Didaftarkan Menggunakan e-Court Sejak Juli sampai Desember 2018

Ketua MA Hatta Ali membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convention Center

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sejumlah 907 Perkara Telah Didaftarkan Menggunakan e-Court Sejak Juli sampai Desember 2018
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali mengatakan, sejak diluncurkan bulan Juli 2018, aplikasi e-court telah digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran biaya perkara pada pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Saat membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2019), Hatta Ali mengatakan, total ada 907 perkara yang telah terdaftar menggunakan e-court.

Baca: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pembubaran HTI Dinyatakan Sah

Hatta Ali menjelaskan angka tersebut didapat dari 445 perkara yang terdaftar menggunakan e-court pada pengadilan di lingkungan peradilan umum dengan jumlah panjar biaya perkara sebanyak Rp 594.259.208.

Pada lingkungan peradilan agama terdapat 442 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp187.387.500.

Pada lingkungan peradilan TUN terdaftar 20 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp12.198.000.

Selain itu, Hatta Ali mengatakan Mahkamah Agung juga mendorong upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui prosedur mediasi pada perkara-perkara perdata umum, perdata agama serta diversi pada perkara tindak pidana anak dan jinayat.

Berita Rekomendasi

“Pada tahun 2018 terdapat 5.306 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi, 273 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi dan 47 perkara jinayat berhasil didamaikan melalui proses diversi pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh," kata Hatta Ali.

Untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, instrumen gugatan sederhana dalam perkara-perkara perdata dan sengketa ekonomi syari’ah dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta telah diselesaikan di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah di seluruh Indonesia.

“Pada tahun 2018 terdapat 6.469 perkara gugatan sederhana yang diselesaikan, terdapat kenaikan dari tahun 2017 yang menyelesaikan 2.135 perkara gugatan sederhana,” kata Hatta Ali.

Baca: Aturan Wajib SNI untuk Produk Pelumas Menuai Gugatan di Mahkamah Agung

Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Jokowi, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, dan sejumlah Menteri yakni Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Selain itu hadir juga para Ketua Mahkamah Agung Negara-negara sahabat yakni Ketua Mahkamah Agung Singapura Yang Mulia Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia Yang Mulia Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum dan Ketua Mahkamah Agung Belanda Yang Mulia Maarten Feteris beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung dari Kerajaan Qatar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan, dan Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas