Tiga Emak-emak Pemfitnah Jokowi Ditahan di Mapolres Karawang
Tiga ibu atau dikenal emak-emak itu diketahui bagian dari relawan pemenangan Capres-cawapres Prabowo - Sandi atau PEPES.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG-Polisi menetapkan tersangka dan menahan tiga ibu asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan fitnah terhadap calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi).
Tiga ibu atau dikenal emak-emak itu diketahui bagian dari relawan pemenangan Capres-cawapres Prabowo - Sandi atau PEPES.
"Hasil pemeriksaan memang benar, yang bersangkutan relawan emak-emak yang tergabung dalam Partai Emak-emak Prabowo - Sandiaga (Pepes)," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Selasa (26/2/2019) kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan tiga ibu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (24/2/2019) malam.
Ketiganya yakni Enggay Sugiyanti (ES), Ika Peranika (IP) dan Citra Widaningsih (CW) langsung dilakukan penahanan di Mapolres Karawang, Jabar, untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk penahanan dilakukan di Polres Karawang, penyidikan juga di Karawang. Namun tetap di-back up oleh Polda Jabar," jelasnya.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 ayat (1) berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Ayat (2) berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Juru bicara (Jubir) tim Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade membenarkan bahwa ketiga emak-emak yang ditangkap oleh pihak kepolisian itu bagian dari relawan yang tergabung dalam PEPES.
Baca: Soal PEPES, TKN Imbau Setop Kampanye Hitam
"Informasi, tiga orang ini memang bagian dari relawan PEPES. Tapi, kami akan uji kebenaran apa yang terjadi karena selama ini relawan Pepes fokus sosialisasikan program Pak Prabowo-Sandi soal ekonomi, lapangan pekerjaan, sembako murah dan itu ternyata efektif," ujarnya.
Nah tiba-tiba ada video viral itu, ini mengagetkan karena itu bukan cara kerja tim kami," ujar Andre, lusa lalu.
Pihaknya menyayangkan terjadinya kasus itu. Tim Prabowo mengakui ada program sosialisasi door to door ke rumah warga, menyampaikan program Prabowo-Sandi.
"Tapi tidak pernah memerintahkan untuk sosialisasi seperti itu. Tentu kami sangat menyayangkan sekali," ujarnya.
Sebelumnya, ES, IP dan CW diciduk polisi dari kediaman masing-masing di Karawang Jawa Barat pada Minggu malam, setelah viralnya video yang memuat konten kampanye door to door yang dilakukan ketiga emak tersebut di media sosial.
Dalam video tersebut, dua orang emak-emak berdialog dengan bahasa Sunda dan mengajak seorang kakek untuk tidak memilih capres Jokowi pada Pilpres April mendatang. Alasan mereka, karena tidak akan ada lagi adzan dan disahkannya pernikahan sejenis jika Jokowi terpilih kembali menjadi presiden.
Citra Wida dengan akun @citrawida5 disebut sebagai pengunggah pertama video tersebut oleh akun el-diablo @MemeTanpaHurufK. Akun ini kemudian menyebut si pengunggah beralamat di Perum Gading Elok 1, Blok 14O Nomor 12A.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah," kata perempuan dalam video tersebut.
Alamat pengunggah berhasil ditelusuri. Namun, sebagian tetangga hingga Ketua RT setempat mengaku tidak kenal dengan laki-laki dan perempuan di foto yang beredar itu. Perempuan yang disebut sebagai Citra juga bukanlah pemilik rumah tersebut.
Baca: Akui Jadi Penasihat Pepes, Fadli Zon Ngaku Tak Kenal 3 Wanita Relawan Pepes yang Kampanye Hitam
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan ketiga emak-emak yang diduga lakukan kampanye hitam tidak penuhi unsur tindak pidana pemilu. Mereka disebut tak penuhi unsur Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Di dalamnya disebutkan larangan dalam kampanye. Isinya, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang dari agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Sedangkan dalam kasus emak-emak ini, ditemukan bahwa ketiganya tidak masuk dalam struktur pelaksana kampanye, melainkan hanya relawan. (tribun jabar/coz)