Dikerubungi Wartawan hingga Tak Bisa Masuk PN Jaksel, Atiqah Teriak 'Nanti Ada Waktunya'
Kedatangan aktivis Ratna Sarumpaet ke PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2), langsung diserbu oleh awak media.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan aktivis Ratna Sarumpaet ke PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2), langsung diserbu oleh awak media.
Para wartawan mengerubungi Ratna dan putrinya Atiqah Hasiholan. Sehingga menutup jalan mereka berdua menuju ke dalam gedung PN Jaksel.
Awak media terus menggempur kedua perempuan itu dengan pertanyaan seputar kesehatan dan kesiapan Ratna menjalani sidang perdananya.
Namun karena terus terdorong dan tak bisa maju lebih jauh, Atiqah pun sedikit berteriak kepada wartawan ditengah kericuhan itu.
Baca: Timnas U-22 Indonesia Bisa Ulangi Sejarah 28 Tahun Lalu pada Akhir Tahun Ini
"Nanti ada waktunya ya. Nanti ada waktunya (untuk bertanya, - red). Biar lewat dulu," ujar Atiqah, di lokasi, Kamis (28/2/2019).
Seruan itu diikuti oleh para polisi yang kemudian turut membuka jalan dan memperingatkan para awak media.
"Ayok dibuka jalannya, minggir. Nggak bisa maju. Mau sidang ini," kata polisi yang mengawal mereka.
Sedikit demi sedikit, Ratna dan Atiqah bisa merangsek maju dan menuju ruang tahanan sementara di PN Jaksel sebelum memulai sidang perdana di ruang sidang utama.
Adapun sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.