Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Proses Laporan PP Pemuda Muhammadiyah Soal Korupsi Dana Kemah

Mereka ingin agar kasus korupsi dana Kemah Kwarda yang ditangani Polda Metro Jaya diambil alih KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Proses Laporan PP Pemuda Muhammadiyah Soal Korupsi Dana Kemah
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakal memroses pelaporan yang dilakukan mantan pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Rabu (27/2/2019) terkait kasus korupsi dana kemah.

Namun, komisi antirasuah masih perlu menelaah apakah instansinya memiliki kewenangan untuk memproses pelaporan mantan pengurus Pemuda Muhammadiyah.

"Laporan itu akan kami telaah terlebih dahulu apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Sekadar informasi, mantan pengurus Pemuda Muhammadiyah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Mereka ingin agar kasus korupsi dana Kemah Kwarda yang ditangani Polda Metro Jaya diambil alih KPK.

Mereka beralasan, kasus korupsi dana kemah hanya menyasar Pemuda Muhammadiyah semata.

Tim kuasa hukum mantan Pengurus Pemuda Muhammadiyah pun menyebut salah satu contoh upaya polisi menyasar pengurus Pemuda Muhammadiyah pada saat pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Setidaknya ada empat orang melapor ke KPK. Keempat pelapor merupakan saksi perkara dana kemah.

Baca: Dikeluhkan Soal JKN, Jokowi Harap Maklum Program Baru Dimulai

Akan tetapi, dalam proses pemeriksaan, keempat saksi disebut mengalami self incriminalisation atau dipaksa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya merugikan dirinya sendiri secara hukum.

Febri mengingatkan, KPK tidak sepenuhnya mampu menangani semua kasus korupsi.

Selain itu, mereka perlu melihat apakah perkara yang dilaporkan penegak hukum bisa diproses atau tidak.

Namun, Febri tidak bisa berkomentar secara spesifik tentang kemungkinan pengambilan laporan sesuai aduan masyarakat.


"Saya kira kalau untuk pengaduan masyarakat saya tidak dapat merespons karena proses itu proses yang paling awal dari seluruh rangkaian penanganan perkara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas