KPK Terus Dalami Aliran Dana ke Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana ke mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait kasus suap di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Kali ini komisi antirasuah memeriksa dua orang saksi untuk Mustafa.
Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah Madani dan Anggota DPRD Lampung Tengah Midi Ismanto.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran ke pihak Bupati Lampung Tengah untuk mendapatkan pekerjaan/proyek di pemerintah Kabupaten Lampung tengah," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).
Pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Baca: KPK Periksa Pegawai PT Semen Bosowa Indonesia Terkait Proyek Peningkatan Jalan Bengkalis
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.
Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.