Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Berharap Permohonan Dipertimbangkan Majelis Hakim
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, pengalihan penahanan atau pengajuan tahanan kota ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet kembali mengajukan pengalihan tahanan dalam sidang perdana yang dijalaninya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, pengalihan penahanan atau pengajuan tahanan kota ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan.
Ia berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan kliennya kali ini.
"Jadi surat permohonan itu, ini yang 3 kali kita ajukan. Semoga dipertimbangkan oleh majelis hakim, tadi menurut hakim akan dipertimbangkan pada persidangan berikutnya," ujar Desmihardi, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Menurutnya tidak ada gunanya menahan Ratna dalam perkara ini, maka pihaknya berharap permohonan tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, Atiqah Hasiholan membenarkan bahwa ibundanya mengajukan kembali pengalihan penahanan.
Baca: Permintaan Pemain Timnas U-22 ke Jokowi, Naik Pangkat Hingga Perbaikan Jalan
Bahkan, Atiqah dan kakak kandungnya turut menjadi penjamin bagi Ratna agar permohonan tahanan kota dikabulkan.
"(Penjaminya, - red) Saya dan kakak saya. Bentuk dukungan keluarga ya gimana sih, ya dukungan untuk orang yang kita sayangi, ya kita kasih semuanya," kata Atiqah.