Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Sedih Jalani Sidang Perdana

Atiqah mengaku diperbolehkan mendampingi sang ibu menjalani sidang ini. Selain Atiqah, Ratna juga disamping oleh anaknya prianya, Mohammad Iqbal Alhad

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ratna Sarumpaet Sedih Jalani Sidang Perdana
Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Atiqah Hasiholan mendampingi sang ibu, Ratna Sarumpaet yang berstatus terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atiqah mengaku diperbolehkan mendampingi sang ibu menjalani sidang ini. Selain Atiqah, Ratna juga disamping oleh anaknya prianya, Mohammad Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina.

"Ada kesempatan diperbolehkan kan ya," ujar Atiqah kepada wartawan di PN Jaksel, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Atiqah mengungkapkan bahwa Ratna menjalani sidang ini dalam perasaan sedih. Meski begitu, Atiqah tidak mengungkapkan alasan ibunya merasa sedih.

Baca: Tiga Anaknya Dengarkan Dakwaan Ratna Sarumpaet

"Ibu sedih," ungkap Atiqah.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas