Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Anaknya Dengarkan Dakwaan Ratna Sarumpaet

Tiga anak terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tampak hadir dalam sidang perdana sang ibu di Pengadilan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tiga Anaknya Dengarkan Dakwaan Ratna Sarumpaet
Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anak terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tampak hadir dalam sidang perdana sang ibu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Tampak artis Atiqah Hasiholan duduk di bangku depan pengunjung di ruang sidang utama. Di sampingnya tampak kakak prianya, Mohammad Iqbal Alhady, lalu Fathom Saulina.

Mereka tampak mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Baca: Timnas U-22 Indonesia Sambut Bonus hingga Dijamu Presiden Joko Widodo di Istana

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas