Komnas HAM Akan Surati Menkopolhukam Terkait Deklarasi Damai Kasus Talangsari
Amiuddin mengatakan, pihaknya akan menanyakan kepada Wiranto dan jajarannya terkait deklarasi damai kasus peristiwa Talangsari 1989.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com/Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Amiruddin mengatakan pihaknya akan segera menyurati Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Talangsari.
Amiuddin mengatakan, pihaknya akan menanyakan kepada Wiranto dan jajarannya terkait deklarasi damai kasus peristiwa Talangsari 1989.
Hal itu disampaikan Amiruddin ketika menerima tujuh korban dan keluarga korban perstiwa Talangsari yang menandatangi kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2019).
"Komnas HAM tentu akan menyampaikan pandangannya segera. Kita akan kirim surat kepada Menko (polhukam) untuk mempertanyakan langkah ini," kata Amiruddin.
Baca: Ramai Kabar Andi Arief & Kasus Narkoba, Kaesang Tak Kalah dengan Gibran Unggah Ini di Twitter
Ia mengatakan, itu karena sejak awal Komnas HAM telah menolak adanya Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam.
Ia pun merasa terkejut mendapat informasi adanya deklarasi damai yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam dan sejumlah pihak pada Rabu (20/2/2019) lalu di Lampung.
"Karena Komnas HAM sejak awal menolak adanya tim gabungan yang seperti ini. Jadi kami mendapat info tiba-tiba juga ada langkah seperti ini," kata Amiruddin.
Ia menilai, bagi Komnas HAM apa yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam menyalahi prosedur hukum yang ada.
"Karena bagaimanapun bagi kami, langkah seperti ini menyalahi prosedur hukum yang. Hari ini, secara hukum satu-satunya langkah adalah pengadilan Hak Asasi Manusia," kata Amiruddin.
Ia mengatakan, Komnas HAM sendiri telah menyelesaikan berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat peristiwa Talangsari 1989 pada Juli 2008.
Ia menegaskan, berkas yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut telah final dan tidak mungkin diubah.
Berkas penyelidikan tersebut juga telah dikembalikan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung pada (19/2/2019) setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengirim berkas tersebut dan delapan berkas penyelidikan pelanggaran HAM Berat lainnya pada 27 November 2019 dengan alasan tidak ada petunjuk baru.
Ia menegaskan, satu-satunya jalan agar berkas penyidikan kasus pelanggaran HAM berat itu bisa disidik oleh Jaksa Agung adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menyidik kasus tersebut dan membuka pengadilan HAM Ad Hoc guna mengadili para terduga pelaku.
"Pintunya bisa dibuka oleh Presiden. Tetapi apakah presiden mau dan bersedia untuk meminta Jaksa Agungnya bertindak melangkah maju atau membiarkannya seperti ini. Tapi tentu kita akan tanya," kata Amiruddin.
Ia pun mengatakan, Komnas HAM telah mengirim surat pada Februari 2019 kepada Jokowi untuk mengambil langkah tegas terhadap penyelesaian 10 kasus pelanggaran HAM berat.
"Bulan lalu saya juga sudah kirim surat ke Presiden tidak hanya Talangsari, tapi sembilan berkas lain, kami tegaskan Presiden harus mengambil langkah itu," kata Amiruddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.