Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK : DPO Kasus Suap Jamaah Anggota DPRD Sumatera Utara Segera Disidang

"Hari ini, 4 Maret 2019 Penyidikan untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) telah selesai," kata Febri Diansyah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK : DPO Kasus Suap Jamaah Anggota DPRD Sumatera Utara Segera Disidang
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Senin (25/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK segera menyidangkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi suap berjamaah kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini, 4 Maret 2019 Penyidikan untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) telah selesai. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Baca: Terdakwa Sakit, Pembacaan Tuntutan Anggota DPRD Sumut Ditunda

Febri Diansyah mengatakan, persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, Ferry Suando merupakan salah satu tersangka dari 38 Anggota DPRD Sumatera Utara yang menerima suap dari mantan Gubernurnya, Gatot Pujo Nugroho.

KPK menetapkan Ferry Suando sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 28 September 2018, karena tak kunjung memenuhi pemanggilan KPK

Sekitar 3 bulan Ferry Suando tidak kunjung menampakkan diri ke KPK. Baru pada 11 Januari 2019 akhirnya ia menyerahkan diri.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumatera Utara itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumatera Utara, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumatera Utara.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Baca: Majelis Hakim Vonis Anggota DPRD Sumut Tiaisih Ritonga 4 Tahun Penjara

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumatera Utara itu berkisar antara Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas