KPK Serahkan Aset Senilai Rp 764,5 Juta Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan yang bernilai sekitar Rp764,5 juta yang terletak di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK berencana menyerahkan barang rampasan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak pada Selasa (5/3/2019) besok.
Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan yang bernilai sekitar Rp764,5 juta yang terletak di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Mekanisme penyerahan melalui PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Nantinya, ujar Febri, KPKNL Pontianak akan menggunakan tanah dan bangunan itu untuk keperluan rumah dinas.
Baca: Pendaki Gunung Tampomas yang Tewas Karena Hipotermia Dikenal Pendiam
Kata Febri, penyerahan akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalimantan Barat di Pontianak.
Diketahui, dari pihak KPK bakal diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli. Kemudian dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.
Selain itu, ujar Febri, acara serah terima itu dihadiri pula oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.
"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," katanya.
Komisi antirasuah juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi. Apalagi, kata Febri, jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu.
"Karena hal tersebut beresiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus korupsi Akil Mochtar adalah sebuah perjalanan panjang yang dimulai dari kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten.
Akil Mochtar dipidana karena menerima suap Rp1 milliar dan Ratu Atut Chosiyah untuk mengatur Pilkada ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Akil Mochtar sempat marah ketika menerima suap hanya Rp1 milliar dari Ratu Atut Chosiyah.
Sebab sebenarnya Akil Mochtar meminta sebesar Rp3 milliar untuk mengurus Pilkada ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memvonis seumur hidup mantan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.