Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPR Terus Galakkan 4 Pilar-nya di Wilayah Terluar Indonesia

Empat Pilar MPR sendiri pertama kali digagas oleh mantan Ketua MPR RI Alm. Taufiq Kiemas pada tahun 2013 silam.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MPR Terus Galakkan 4 Pilar-nya di Wilayah Terluar Indonesia
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Lokasi Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Balai Pertemuan Umum Desa Pakuure Dua, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Senin (4/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SULAWESI UTARA - Hari ini, Senin (4/3/2019) pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memberikan sosialisasi 4 Pilar MPR RI terhadap masyarakat Desa Pakuure Dua, di Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Wakil Ketua MPR Evert Ernest Mangindaan dijadwalkan mengisi acara pada pukul 16.45 WITA waktu setempat sekaligus membuka kegiatan sosialisi tersebut.

Mantan Gubernur Sulawesi Utara periode 1995-2000 itu diketahui sudah beberapa kali menggalakkan kegiatan sosialisasi ini di wilayah yang punya batas utara dengan negara Filipina.

Teranyar, dirinya lakukan penyuluhan soal 4 Pilar MPR kepada ratusan anggota Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (DPD IPKANI) Sulawesi Utara pada Selasa (29/2) kemarin.

Pantauan Tribunnews.com, pukul 14.58 WITA (13.58 WIB) ratusan warga nampak bersemangat antre di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pakuure Dua.

Siang menjelang sore, mereka silih berdatangan dari rumahnya masing-masing yang mayoritas adalah warga setempat.

Empat Pilar MPR sendiri pertama kali digagas oleh mantan Ketua MPR RI Alm. Taufiq Kiemas pada tahun 2013 silam.

Baca: Narapidana Tewas Gantung Diri di LP Cipinang

Berita Rekomendasi

Isinya mencakup nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu berbangsa dan bernegara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus yang harus dijunjing tinggi, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai kekayaan bangsa sekaligus modal persatuan.

Sosialisasi 4 Pilar MPR ini merupakan tugas mereka yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).

Isinya, MPR bertugas memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas