Penggugat Meminta Hakim Menghadirkan OC Kaligis
OC Kaligis diminta hadir untuk menjelaskan secara rinci latar belakang lahirnya Partai Nasdem.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penggugat legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem meminta majelis hakim untuk menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis dalam persidangan.
OC Kaligis diminta hadir untuk menjelaskan secara rinci latar belakang lahirnya Partai Nasdem.
“Ini kan institusi dan dalam suatu institusi. Sehingga kami mohon ada bantuan panggilan saksi (OC Kaligis),” kata Tim Kuasa Hukum, Imron Halimy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Usai persidangan, Imron menuturkan pemanggilan OC Kaligis sebagai saksi membutuhkan rekomendasi dari majelis hakim.
Baca: Politikus Partai NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Karena saat ini, OC Kaligis tengah berada dalam tahanan disebabkan terjerat kasus korupsi.
“Pemanggilan saksi yang sekarang di Lapas membutuhkan penetapan dari majelis hakim. Maka sedini mungkin kami ajukan,” ucap Imron.
Lebih jauh, Imron menuturkan bahwa kehadiran OC Kaligis dalam persidangan untuk menjelaskan secara rinci AD/ART serta latar belakang berdirinya Partai Nasdem.
Bahkan, OC Kaligis disebut sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem pertama.
“Karena yang kami panggil ini orang salah satu pendiri dari Partai Nasdem, OC Kaligis. Dia itu ketua mahkamah partai pertama, jadi cukup bisa menjelaskan sebuah partai hukumnya wajib kongres atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, masa jabatan Ketum NasDem Surya Paloh digugat ke PN Jakpus.
Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.
Alasannya merujuk pada AD/ART Nasdem yang diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.