Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah: Nama Pemerintah Bisa Rusak Gara-gara Kasus Andi Arief

Dia menilai, kasus Andi Arief justru bisa menjadi bumerang bagi pemerintah atau petahana.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri Hamzah: Nama Pemerintah Bisa Rusak Gara-gara Kasus Andi Arief
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Fahri Hamzah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi kasus narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Dia menilai, kasus Andi Arief justru bisa menjadi bumerang bagi pemerintah atau petahana.

Hal itu karena Fahri berpandangan Andi Arief adalah kritikus pemerintah.

Oleh sebab itu, menurut Fahri, apa yang dilakukan terhadap Andi Arief saat ini merugikan petahana (Jokowi-Ma'ruf).

"Suka atau tidak ya pemerintah rusak namanya gara-gara kasus Andi Arief ini, suka atau tidak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

"Sebab apapun Andi Arief adalah kritikus pemerintah itu yang saya bilang ya apa yang dilakukan ini merugikan incumbent loh, bisa kalah incumbent gara-gara ini karena itu dilihatnya begitu sama orang," imbuhnya.

Selain itu, Fahri mengaku khawatir dengan apa yang pernah disebut oleh Prabowo, jangan sampai ada operasi intelijen untuk menegakkan hukum.

Berita Rekomendasi

"Nanti malah kacau ini. Sayang nanti jadinya. Karena itu menciptakan kerugian kepada pemerintah, pemerintah rugi loh," tandasnya.

Baca: Survei LSI Terbaru Februari 2019: Jokowi-Maruf 58,7 Persen, Prabowo-Sandi 30,9 Persen

Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.

Penetapan status Andi Arief baru akan ditentukan terhitung 3x24 jam sejak dirinya ditangkap.

"Kita kan ada mekanisme ada lex spesialis, 3 x 24 jam untuk menentukan statusnya," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas