Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Nilai Ada Kesalahan Administrasi WNA Bisa Masuk DPT

"Kesalahan administrasi menurut saya, itu terjadi tidak bisa membedakan KTP untuk penduduk (WNI) dengan KTP untuk orang asing," kata Jusuf Kalla

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jusuf Kalla Nilai Ada Kesalahan Administrasi WNA Bisa Masuk DPT
Tribunnews.com/Rina Ayu
Wakiil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (5/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada kekeliuran yang terjadi saat pencocokan dan penelitian di lapangan, sehingga ada temuan Warga Negara Asing (WNA) yang miliki KTP-el masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kesalahan administrasi menurut saya, itu terjadi tidak bisa membedakan KTP untuk penduduk (WNI) dengan KTP untuk orang asing, ya manusia biasa, kekeliruan sehingga masuk ke daftar pemilih," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Baca: KPU Bekasi Temukan 2 WNA Masuk Daftar Pemilih Tetap

Diketahui, secara tampilan, warna, dan bentuk, KTP-el untuk WNI dan WNA tidak siginifikan perbedaannya.

Letak perbedaan diantara keduanya terdapat pada kolom kewarganegaraan dan tahun berlaku, serta penggunaan bahasa inggris pada elemen data WNA.

Pada KTP WNA kolom kewarganegaraan diisi dengan negara asal dan tahun berlaku sesuai dengan izin tinggal.

Sehingga, Jusuf Kalla berharap ada evaluasi yang dilakukan agar kejadian serupa tak kembali terjadi, dengan melakukan pengecekan secara teliti saat hari pencoblosan mendatang.

Berita Rekomendasi

"Ya ini sekali lagi hanya kesalahan administratif, kesalahan penempatan. Jadi solusinya ya diperiksa, kan berkali-kali nanti diperiksa oleh camat, lurah, kemudian di TPS juga diperiksa. Jadi (seharusnya) tidak akan bisa lolos juga," jelas Jusuf Kalla.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memastikan pengajuan KTP elektronik (KTP-el) untuk WNA (Warga Negara Asing) ditunda sementara untuk menjaga suasana Pemilu 2019 tetap kondusif.

WNA dalam kondisi tertentu diwajibkan memiliki KTP-el yang diatur dalam Pasal 63 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca: 69 WNA di Kota Malang Memiliki E-KTP

Yaitu sudah memiliki izin tinggal tetap, berusia 17 tahun, dan sudah atau pernah menikah.

Sebelumnya, kepemilikan KTP-elektronik oleh WNA di Cianjur, Jawa Barat sempat membuat heboh publik beberapa waktu lalu karena muncul menjelang Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas