Ombudsman Survei Kepatuhan Lembaga Penegak Hukum, Pemenuhan Unsur Dokumen Penyidikan Masih Rendah
Adrianus menerangkan, ada 10 provinsi yang dinilai berdasarkan pertimbangan jumlah tertinggi laporan bidang hukum di Perwakilan Ombudsman RI.
Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Rl melakukan Survei Kepatuhan Hukum oleh lembaga penegak hukum di 10 provinsi yang meliputi 40 berkas perkara pada tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.
Survei Kepatuhan Hukum ini berfokus pada kelengkapan berkas perkara secara administratif serta pemenuhan unsur dokumen dalam proses peradilan pidana umum yang harus dilengkapi oleh lembaga penegak hukum.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menjelaskan, Ombudsman ingin melihat sejauh mana Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lembaga Kemasyarakatan telah patuh terhadap ketentuan administratif-teknis yang dibuat oleh masing-masing lembaga dan peraturan perundang-undangan terkait.
Baca: Ini Sosok Pengusaha di Balik Boyongan Perseru Serui Pindah Markas ke Lampung
"Kegiatan ini tidak memasuki ranah substansi penegakan hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menemukan kebenaran materiil atas tindak pidana umum yang menjadi wewenangnya. Sebaliknya, survei ini menilai sejauh mana pemenuhan tertib administrasi dokumen perkara tindak pidana umum diselesaikan atau dilengkapi oleh aparat penegak hukum," katanya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Adrianus menerangkan, ada 10 provinsi yang dinilai berdasarkan pertimbangan jumlah tertinggi laporan bidang hukum di Perwakilan Ombudsman RI.
Adapun provinsi yang tercatat memiliki angka laporan tertinggi pada kurun waktu Januari 2013 - Desember 2017 adalah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Yogyakarta, Riau, Sumatera Utara, dan Maluku.
Baca: Kemenhub: Distribusi Logistik via Angkutan Laut Naik 41 Juta Ton
"Hasil Survei Kepatuhan Hukum yang dilakukan pada tahun 2018 itu menunjukkan bahwa pada penilaian pemenuhan unsur dokumen tingkat kepatuhan penegak hukum relatif masih rendah. Pemenuhan unsur dokumen pada tahap penyidikan sebanyak 46,66%, tahap penuntutan 47,98%, tahap peradilan 69,05% (kepatuhan sedang), tahap pemasyarakatan 46,66%," jelas Adrianus.
Sedangkan penilaian terhadap ketersediaan dokumen tergolong tinggi, yakni pada tahap
penyidikan ketersediaan dokumen kepatuhan tinggi dengan capaian 85%, tahap
penuntutan 84,69%, tahap peradilan 100%, dan tahap pemasyarakatan 85%.
"Sementara itu, hasil Survei Kepatuhan Hukum berdasarkan wilayah hasil peniaian terhadap ketersediaan dokumen pada tahap penyidikan, menunjukkan Zona Kepatuhan Tertinggi di tahap ketersediaan dokumen Penyidikan berada di Kepolisian Yogyakarta dan Maluku dengan nilai 92,86," ujar Adrianus.