Rumah Rampasan Milik Akil Mochtar Telah Diserahkan KPK ke KPKNL Pontianak
Aset yang berlokasi di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp764,5 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menyerahkan aset rampasan dari perkara korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Akil Mochtar, mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi).
Aset yang berlokasi di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp764,5 juta.
Jika dirinci, jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tanah bernilai Rp664.651.235,86 memiliki luas 305 m².
Sedangkan, untuk bangunan memiliki luas 133 m², bernilai Rp99.936.206,77.
"Hari ini, 5 Maret 2019, KPK yang diwakili oleh Firli, Deputi Bidang Penindakan KPK, telah menyerahkan 1 unit tanah dan bangunan di Parit Tokaya Pontianak Kalbar," kata Febri kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Dalam penyerahan tadi, ujar Febri, Deputi Bidang Penindakan KPK menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan.
Namun, KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian asset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca: Menlu Retno Kunjungi Sekolah Indonesia di Jeddah
"Kali ini, setelah dua kali dilakukan lelang pada tahun 2016 dan 2017, maka agar barang rampasan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk pelayanan publik, maka dilakukan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK ke KPKNL Pontianak," kata Febri.
"PSP dilakukan berdasarkan Permenkeu No. 8 Tahun 2018. Di lokasi tersebut rencana akan digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak," pungkasnya.