Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Hukum Andi Arief Akan Ditentukan Dalam 3 x 24 Jam Terhitung Sejak Dirinya Tertangkap

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan status hukum Andi Arief akan ditentukan dalam 3 x 24 Jam terhitung sejak dirinya tertangkap

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Status Hukum Andi Arief Akan Ditentukan Dalam 3 x 24 Jam Terhitung Sejak Dirinya Tertangkap
Ist
Andi Arief di TKP penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan pihaknya belum menentukan status hukum terhadap Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, terkait dugaan kasus narkoba.

Andi Arief diamankan di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (4/3/2019) setelah diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Penetapan status Andi Arief baru akan ditentukan 3 x 24 jam terhitung sejak dirinya ditangkap.

Baca: Lindungi hak tahanan, Inggris kini miliki penjara transgender pertama

"Kita kan ada mekanisme ada lex spesialis, 3 x 24 jam untuk menentukan statusnya," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Penyidik membutuhkan waktu hingga tiga hari untuk menentukan status Andi Arief.

Berbeda dengan kasus pidana umum lainnya yang hanya membutuhkan 1 X 24 jam untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka.

Baca: Bacakan Pembelaan, Eddy Sindoro Mengaku Terkejut Dituntut 5 Tahun Penjara

BERITA REKOMENDASI

Iqbal mengatakan saat ini status Andi Arief masih sebagai terperiksa.

"Dia diduga korban masih terperiksa," tutur Iqbal.

Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.

Baca: BREAKING NEWS: Truk Terbakar di SPBU Imam Bonjol Pontianak, Viral di Media Sosial

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas