Status Hukum Andi Arief Akan Ditentukan Dalam 3 x 24 Jam Terhitung Sejak Dirinya Tertangkap
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan status hukum Andi Arief akan ditentukan dalam 3 x 24 Jam terhitung sejak dirinya tertangkap
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan pihaknya belum menentukan status hukum terhadap Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, terkait dugaan kasus narkoba.
Andi Arief diamankan di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (4/3/2019) setelah diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Penetapan status Andi Arief baru akan ditentukan 3 x 24 jam terhitung sejak dirinya ditangkap.
Baca: Lindungi hak tahanan, Inggris kini miliki penjara transgender pertama
"Kita kan ada mekanisme ada lex spesialis, 3 x 24 jam untuk menentukan statusnya," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Penyidik membutuhkan waktu hingga tiga hari untuk menentukan status Andi Arief.
Berbeda dengan kasus pidana umum lainnya yang hanya membutuhkan 1 X 24 jam untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka.
Baca: Bacakan Pembelaan, Eddy Sindoro Mengaku Terkejut Dituntut 5 Tahun Penjara
Iqbal mengatakan saat ini status Andi Arief masih sebagai terperiksa.
"Dia diduga korban masih terperiksa," tutur Iqbal.
Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Baca: BREAKING NEWS: Truk Terbakar di SPBU Imam Bonjol Pontianak, Viral di Media Sosial
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.