Eddy Sindoro Terima Vonis Majelis Hakim
Terdakwa Eddy Sindoro mengaku terkejut mendengarkan putusan dari majelis hakim terkait kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eddy Sindoro mengaku terkejut mendengarkan putusan dari majelis hakim terkait kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun, dia menerima putusan dan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu.
"Setelah mendengar pertimbangan dan putusan majelis hakim saya sangat terkejut, tetapi karena saya percaya majelis hakim mewakili Tuhan maka saya terima," ujar Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Abdul Basir menyebut masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak. Jaksa KPK meminta waktu kepada majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," kata dia.
Baca: Lucas Terima Tuntutan Maksimal, Ini Komentar KPK
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Eddy Sindoro pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200juta subsider tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Uang suap sebesar US$50 ribu dan Rp150 juta diberikan Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Uang itu diberikan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.
Suap dilakukan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Aksi suap itu diketahui terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu Doddy baru memberikan Rp50 juta kepada Edy Nasution.
Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.