Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Ungkap Kedekatan Lucas dengan Eddy Sindoro

Pada saat memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi, kata JPU, Wresti mengaku pernah beberapa kali melihat Eddy Sindoro ke kantor terdakwa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in JPU Ungkap Kedekatan Lucas dengan Eddy Sindoro
Ist for ribunnews.com
Lucas saat menjalani persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menjelaskan kedekatan hubungan antara advokat Lucas dengan Direktur Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.

"Sesuai keterangan saksi Wresti Kristiani Hesti Susetyowati, Eddy Sindoro sering meminta bantuan hukum kantor Lucas dan Partners terkait permasalahan hukum beberapa perusahaan yang berhubungan dengan Eddy Sindoro," kata Abdul Basir, selaku JPU pada KPK saat membacakan tuntutan atas terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/3/2019).

Baca: JPU Ungkap Hal yang Memberatkan dalam Menyusun Tuntutan terhadap Lucas

Pada saat memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi, kata JPU, Wresti mengaku pernah beberapa kali melihat Eddy Sindoro ke kantor terdakwa.

Menurut JPU pada KPK, saksi itu bersesuaian dengan barang bukti berupa draft surat dari Eddy Sindoro yang ditujukan kepada terdakwa tanggal 14 Desember 2010.

Surat itu, pada pokoknya Eddy Sindoro meminta pendapat terdakwa atau subsidiary-nya mengenai gugatan KYMCO kepada PT Metropolitan Tirta Perdana di Singapore International Arbitration Center.

"Berdasarkan alat-alat bukti tersebut, terlihat jelas antara terdakwa dengan Eddy Sindoro mempunyai hubungan kedekatan sedemekian rupa, yakni setidaknya sejak tahun 2010," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, terdakwa telah diminta Eddy Sindoro untuk menangani kasus hukum yang menimpa perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro.

Dia menambahkan, kedekatan hubungan antara Eddy Sindoro dengan Lucas juga bersesuaian dengan rekaman pembicaraan terdakwa dengan Eddy Sindoro tanggal 4 Desember 2016 pukul 21.53.17 WIB, yang pada pokoknya melarang Eddy Sindoro kembali ke Indonesia agar James Riyadi tidak terbawa-bawa dalam perkara Eddy Sindoro.

"Selain itu bersesuaian pula dengan percakapan sopir terdakwa, yakni Jaman tanggal 25 Desember 2018 pukul 20.44.46 WIB yang pada pokoknya terdakwa menangani perkara yang melibatkan bos Lippo Group, James Riyadi dan Eddy Sindoro," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut advokat Lucas pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan JPU pada KPK di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

JPU pada KPK menyatakan Lucas bersalah membantu pelarian tersangka KPK, Eddy Sindoro. Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Lucas Sebut Tuntutan Jaksa Disusun atas Rasa Dendam

Lucas diproses hukum atas dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas