Kasus Narkoba Andi Arief Tidak Dilanjutkan ke Penyidikan
Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna.
Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urin positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Baca: Dua Zona dan Dua Hari Jeda, TKN Awali Kampanye Rapat Umum di Zona B, BPN Sebaliknya
Iqbal menambahkan pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Andi Arief. Mengingat dirinya saat ini hanya menjalani rehabilitasi kesehatan.
"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tutur Iqbal.
Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.