Lucas Sebut Upaya Hukum Terhadap Dirinya bak ''Cerita Fiksi''
Terdakwa Lucas menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah membangun "cerita fiksi" untuk menuntut dirinya pidana penjara selama 12 tahun
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah membangun "cerita fiksi" untuk menuntut dirinya pidana penjara selama 12 tahun atas dugaan merintangi penyidikan KPK.
Menurut dia, Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, lebih layak untuk diproses hukum atas upaya membantu Direktur Paramount Enterprise, Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.
"Jadi semua cerita yang dibangun adalah cerita fiksi. Di mana Dina Soraya seharusnya tersangka, menjadi tidak tersangka dengan cara mengubah BAP. BAP-nya diubah," kata Lucas, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/3/2019).
Meskipun menyebut Dina mempunyai peran penting dalam upaya Eddy Sindoro melarikan diri, namun, dia tidak mengenal orang tersebut.
Baca: Ramon Calderon Sebut Mourinho Pilihan Pertama Pengganti Santiago SOlari Jadi Pelatih Real Madrid
"Saya tak ada sama sekali urusan dengan Dina Soraya. Dia mempunyai bos sendiri. Semua orang itu satu kelompok. Apa urusan dengan Lucas," ungkapnya.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Dina mengaku menerima perintah dari Jimmy alias Lee untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro yang saat itu hendak pulang ke Indonesia. Dia menegaskan, Dina menyiapkan segala sesuatu untuk kepergian Eddy ke Bangkok.
Upaya itu, kata dia, mulai dari tiket pesawat, penjemputan Eddy di Bandara Soekarno-Hatta, hingga alur Eddy dan Jimmy agar tak lewat pemeriksaan imigrasi saat landing di Jakarta hingga akhirnya kembali terbang ke Bangkok.
"Tapi jaksa seakan menutup mata atas semua ini, hanya mau menghukum," tegasnya.
Atas tuntutan ini, Lucas bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledio untuk sidang selanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut advokat Lucas pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan JPU pada KPK di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
JPU pada KPK menyatakan Lucas bersalah membantu pelarian tersangka KPK, Eddy Sindoro. Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lucas diproses hukum atas dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.
Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.