Pengamat: Usia Minimal Pemilih Harus Dikaji Ulang
Menurutnya, usia minimum yang ideal untuk menjadi seorang pemilih dalam Pemilu adalah 20 tahun
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan Pemilihan Umum tiap tahun bertambah rumit, khususnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Valina Singka Subekti, usia minimum pemilih seharusnya dikaji ulang.
Baca: Fahri Hamzah Minta KPU Jangan Tutupi Persoalan Data DPT yang Invalid
"Saya kira perlu ditinjau ulang soal usia ini," kata Valina saat menjadi pembicara acara Pemilu Damai di kantor kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) itu, usia minimal 17 tahun untuk menjadi pemilih dalam Pemilu kurang tepat.
Pasalnya, dalam usia itu, orang masih belum dianggap dewasa atau cenderung masih remaja.
Menurutnya, usia minimum yang ideal untuk menjadi seorang pemilih dalam Pemilu adalah 20 tahun.
Selain sudah dianggap dewasa di usia tersebut (20), juga mengurangi jumlah pemilih dalam Pemilu.
Baca: KPU dan FUI Berdebat soal Polemik DPT Gangguan Jiwa dalam Pemilu 2019
Menurutnya, saat ini jumlah pemilih sudah sangat banyak yaitu mencapai 190 juta orang.
"Supaya pemilih kita juga tidak terlalu besar. Tahun ini sudah 190 juta pemilihnya. Mungkin lima tahun mendatang ini juga akan bergerak. Program Keluarga Berencana di negara kita termasuk yang tidak sukses sekarang ini, tidak seperti orde baru," kata Valina.