Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Eddy Sindoro pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Terdakwa Eddy Sindoro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Eddy Sindoro pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200juta subsider tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Uang suap sebesar US$50 ribu dan Rp150 juta diberikan Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Uang itu diberikan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.

Baca: Makin Kaya Dapil, Makin Rendah Partisipasi di Pemilu? (Bag. 1)

Suap dilakukan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Setelah persidangan, Eddy Sindoro, mengaku terkejut mendengarkan putusan tersebut. Dia menyatakan menerima putusan itu dan tak akan mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

"Saya sangat terkejut, tetapi saya percaya majelis mewakili Tuhan saya percaya," ujar Eddy Sindoro.

Aksi suap itu diketahui terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu Doddy baru memberikan Rp50 juta kepada Edy Nasution.

Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas