949 Narapidana Dapat Remisi pada Hari Raya Nyepi 2019
54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 949 narapidana dari 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia.
Dari 949 narapidana yang menerima remisi, rinciannya sebanyak 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana.
Khusus pada hari Raya Nyepi Tahun 2019 ini tidak ada narapidana yang langsung bebas.
Baca: Daftar Lengkap Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Berbahasa Bali, Indonesia, Inggris, Plus Maknanya
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan pemberian hak-hak narapidana telah di Deklarasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang berbasis IT di Lapas Klas II A Cibinong.
Sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apapun termasuk pemberian uang.
“Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Remisi diberikan kepada narapidana yg beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, hingga turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ungkap Sri Puguh dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019)
Lebih lanjut Direktur Pembinaan narapidana dan latihan produksi , Junaedi mengatakan narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.
“Semoga pemberian remisi Nyepi Tahun 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, tertib di Lapas/Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi pebuatan melanggar hukum ” ungkap Junaedi.
Untuk diketahui jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 06 Maret 2019 mencapai 188.258 orang.
Sedangkan Jumlah Tahanan sebanyak 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang.